Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024-2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Dalam hal dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.