Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan sebagai penggantinya sesuai ketentuan.
Selanjutnya, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain secara perorangan, pendaftaran dapat diajukan melalui jalur kelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.