Hasil pemeriksaan mengungkap ternyata ada 20 video adegan mesum yang diproduksi oleh kedua tersangka. Video tersebut kemudian disebar dan dijual melalui grup khusus di medsos dengan tarif Rp 150 ribu bagi ingin menontonnya.
"Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan di Bogor, Senin (21/9/2026).
Anggi mengatakan konten porno tersebut hanya bisa dilihat oleh member di komunitas grup tertentu. Untuk mengakses video tersebut diharuskan membayar Rp 150 ribu.
"(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya," kata Anggi.
"Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," imbuhnya.