Kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku telah membuat konten porno sejak Juli 2026. Dari penjualan konten tersebut, keduanya meraup belasan juta rupiah.
"Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta," kata Anggi.
Kedua pria tersebut ditangkap setelah konten 'a day in my life' mesum viral di media sosial. Diketahui, kedua pria tersebut melakukan mesum di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah video tersebut tersebar di media sosial dan menangkap keduanya. Hasil penyelidikan terungkap, keduanya juga pernah melakukan aksi mesum serupa di kawasan Depok, dan Jakarta.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.