Faktor lainnya adalah pergerakan harga emas itu sendiri.

Misalnya, seseorang membeli emas ketika harga sedang Rp2 juta per gram. Beberapa waktu kemudian, harga emas dunia dan kondisi pasar berubah. Harga buyback pada hari tersebut kemudian bisa saja masih berada di bawah harga ketika emas dibeli.

Sebaliknya, jika harga emas mengalami kenaikan yang cukup besar, harga buyback juga dapat meningkat dan bahkan melampaui harga beli sebelumnya.

Jadi, memiliki emas tidak otomatis berarti seseorang langsung mendapatkan keuntungan ketika menjualnya. Kenaikan harga emas perlu cukup besar untuk melewati selisih antara harga beli dan harga buyback.

Inilah alasan investasi emas umumnya lebih cocok dilihat dalam jangka menengah atau panjang, bukan sekadar membeli hari ini lalu menjual kembali dalam waktu sangat singkat.

Selain spread, nominal yang diterima ketika menjual emas juga bisa dipengaruhi oleh pajak.

Dalam layanan buyback ANTAM saat ini, transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam simulasi buyback resmi Logam Mulia.

Artinya, seseorang yang melihat harga buyback di laman resmi belum tentu menerima seluruh nilai tersebut secara utuh apabila transaksinya memenuhi ketentuan pemungutan pajak.

Ketentuan perpajakan emas sendiri telah mengalami perubahan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemerintah menerbitkan PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 untuk menata kembali ketentuan pajak dalam kegiatan usaha bullion, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Kondisi fisik emas juga perlu diperhatikan