Kent juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki pihak pelaksana dan kondisi faktual di lapangan.
Pengawasan, lanjutnya, tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh ketentuan dipenuhi dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.
"Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan ini," beber Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI itu.
Akan Dimediasi, Penyelesaian Harus Sesuai Aturan
Sebagai langkah lanjutan, kata Kent, persoalan pembangunan tower tersebut akan dibahas melalui mediasi di Kecamatan Grogol Petamburan dengan melibatkan warga, pihak perusahaan, dan unsur pemerintah terkait. Ia berharap mediasi tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengarkan seluruh pihak, memeriksa persoalan secara terbuka, dan mencari penyelesaian yang adil. Namun, proses tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
Kent menegaskan, bahwa langkah penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila memenuhi ketentuan, harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa pemeriksaan dan dasar yang jelas.