"Kalau memang terdapat pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku harus dilakukan pembongkaran, prosesnya wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.
Ia turut mengingatkan warga, pihak perusahaan, dan pemerintah agar mengedepankan komunikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Aspirasi masyarakat harus tetap disampaikan dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada pelaksanaan mediasi. Harus ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status pembangunan, dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh instansi berwenang.
Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, Kent menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan yang sebagaimana mestinya.
"Prinsipnya, pembangunan harus memberikan manfaat dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, pihak perusahaan wajib bertanggung jawab, dan warga harus mendapatkan perlindungan atas hak, keamanan, serta kenyamanan mereka," pungkasnya.