NADIKABAR.COM — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meninjau langsung pembangunan tower setinggi sekitar 32 meter di tengah permukiman warga Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Oktober 2026. Peninjauan dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan pembangunan yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam peninjauan itu, Kenneth menegaskan bahwa setiap pembangunan di Ibu Kota harus memperhatikan hak, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan proyek tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan permukiman.
"Bagi saya, aspirasi dan keresahan warga harus didengar serta mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru merasa dirugikan atau terus diliputi kekhawatiran tanpa mendapatkan kepastian," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Persoalan pembangunan tower tersebut juga berkaitan dengan aspek administratif dan pemanfaatan ruang. Berdasarkan informasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026. Surat peringatan tersebut berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang.
Menurut Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-, aspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pembangunan tentu boleh dilakukan, tetapi harus mengikuti aturan. Kelengkapan administrasi, kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Semuanya harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Kent juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki pihak pelaksana dan kondisi faktual di lapangan.
Pengawasan, lanjutnya, tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh ketentuan dipenuhi dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.
"Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan ini," beber Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI itu.
Akan Dimediasi, Penyelesaian Harus Sesuai Aturan
Sebagai langkah lanjutan, kata Kent, persoalan pembangunan tower tersebut akan dibahas melalui mediasi di Kecamatan Grogol Petamburan dengan melibatkan warga, pihak perusahaan, dan unsur pemerintah terkait. Ia berharap mediasi tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengarkan seluruh pihak, memeriksa persoalan secara terbuka, dan mencari penyelesaian yang adil. Namun, proses tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
Kent menegaskan, bahwa langkah penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila memenuhi ketentuan, harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa pemeriksaan dan dasar yang jelas.
"Kalau memang terdapat pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku harus dilakukan pembongkaran, prosesnya wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.
Ia turut mengingatkan warga, pihak perusahaan, dan pemerintah agar mengedepankan komunikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Aspirasi masyarakat harus tetap disampaikan dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada pelaksanaan mediasi. Harus ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status pembangunan, dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh instansi berwenang.
Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, Kent menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan yang sebagaimana mestinya.
"Prinsipnya, pembangunan harus memberikan manfaat dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, pihak perusahaan wajib bertanggung jawab, dan warga harus mendapatkan perlindungan atas hak, keamanan, serta kenyamanan mereka," pungkasnya.