NADIKABAR.COM — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyebutkan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, tindakan itu mengarah ke makar.

"Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena hal itu sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar," ujar Syahganda dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan Presiden merupakan simbol negara sekaligus representasi kedaulatan bangsa yang wajib dijaga dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia. Menurut dia, pengkhianatan yang dilakukan pejabat negara terhadap Presiden perlu dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi.

"Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta keutuhan bangsa.

"Jangan biarkan ambisi-ambisi kekuasaan membuat kita mentolerir politik busuk, tanpa moral dan bisa memecah-belah persatuan kita," ujar Syahganda.

Lebih lanjut, Syahganda mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan keutuhan bangsa. Ia mendorong Polri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyadapan.

"Saya mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan keutuhan bangsa," katanya.

"Mari semua elemen bangsa mendukung Presiden dan jajaran Kepolisian dalam upaya menindak tegas dan menjaga ketertiban masyarakat," lanjut Syahganda.

Tersangka penyadapan terhadap Prabowo kini bertambah menjadi 4 orang. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan terbaru Irjen Slamet Uliandi.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Pembentukan tim ini sebagai langkah proaktif dan bentuk keseriusan mengusut kasus tersebut. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo mengatakan tim khusus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman secara khusus terhadap kasus penyadapan ilegal. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

"Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," tutur dia.