NADIKABAR.COM — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disusun untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menjadikan data sebagai basis pembangunan.

"Kami yakin rancangan undang-undang ini dilahirkan untuk menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola data nasional sekaligus basis pembangunan nasional," kata Rachmat dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU SDI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, penguatan tata kelola data nasional melalui RUU SDI diperlukan agar data yang digunakan pemerintah semakin cepat, tepat, akurat, dan aman sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Rachmat yang juga bertugas sebagai Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia mengatakan RUU SDI berperan sebagai solusi atas tantangan pelaksanaan Satu Data Indonesia yang selama ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.