Ia menjelaskan kehadiran UU Satu Data Indonesia nantinya akan memperkuat fondasi yang telah dibangun melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019, sekaligus memperluas cakupan pengelolaan dan pemanfaatan data.
"Perpres tersebut telah membangun fondasi penting bagi Satu Data Indonesia, namun penetapan standar, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, serta interoperabilitas dan bagi pakai data perlu ditingkatkan melalui undang-undang," ujarnya.
Transformasi Satu Data Indonesia, kata dia, diharapkan dapat memberikan dampak terhadap proses perencanaan dan penganggaran pemerintah, tidak hanya dari sisi efisiensi pendataan tetapi juga terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.
"Tujuan kita bukan sekadar mengintegrasikan sistem dan data, tetapi memastikan bahwa data yang lebih baik menghasilkan kebijakan yang lebih baik, pelayanan publik yang makin baik, dan manfaat yang makin nyata bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.