Berdasarkan penelusuran awal, Sudaryono mengungkapkan bahwa kasus keracunan ini dipicu oleh kelalaian Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam mengolah serta menyimpan bahan pangan, khususnya olahan ikan.

Pengelola dapur diketahui tidak menyimpan pasokan ikan di dalam freezer atau fasilitas pendingin sebagaimana mestinya. Hal ini membuat kualitas bahan makanan menurun.

"Dapurnya kami tutup untuk diinvestigasi. Kemudian kepala SPPG-nya kami copot. Karena ini kelihatan fatal, kami mempertimbangkan untuk melakukan pemecatan status PPPK-nya," tegas Sudaryono.

Tak hanya sanksi internal, BGN juga menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihaknya memastikan akan bersikap terbuka selama proses hukum berjalan.