"Bupati, wali kota, dan pemerintah daerah (pemda) kami mohon semua inspeksi di SPPG. Kalau bisa jam 2-3 pagi, ada check-list (daftar) apa yang harus ada dan tidak ada (di SPPG). Kami minta untuk disidak kebersihan dan kedisplinannya, sekolah-sekolahnya," katanya.

BGN mengaktifkan SPPG di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi dan daerah 3T per 2 Oktober 2026. SPPG tersebut akan diaktifkan di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota di wilayah timur Indonesia, yang menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan program MBG.

Sebanyak 480 SPPG yang akan diaktifkan itu, terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil. Aktivasi mencakup 16 provinsi, yaitu Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.