NADIKABAR.COM — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan tidak akan mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB yang tengah ditangani KPK. Kristomei mengatakan akan melakukan pembenahan internal BNPB.

"Ah, jadi kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kristomei mengatakan akan melakukan konsolidasi dan pembenahan internal setelah resmi memimpin BNPB. Kasus dugaan korupsi yang menyeret pegawai BNPB menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembenahan tersebut.

"Tentu dong (bersih-bersih BNPB). Kan saya bilang konsolidasi internal," ujar Kristomei.

Terkait Setsama BNPB Rustian yang sempat terjaring OTT KPK, Kristomei mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia juga membuka kemungkinan melakukan pergantian pejabat jika diperlukan.

"Ya, nanti kita lihat. Kalau memang harus karena ada proses hukum di situ, ya kalau memang harus ganti, kita ganti," ucapnya.

Kristomei tak bicara banyak terkait upaya bantuan hukum kepada pegawai KPK yang terseret kasus di KPK. Kristomei menegaskan akan mengikuti proses hukum di KPK.

"Ya, kita ikuti saja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya," imbuhnya.

Diketahui, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10). KPK lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.