Taruna menuturkan BPOM RI memiliki tiga strategi untuk mendorong uji klinik di Indonesia semakin kompetitif. Strategi tersebut meliputi penguatan kematangan regulasi dan keselarasan internasional, penguatan ekosistem uji klinik nasional, serta percepatan pengembangan obat melalui pendekatan regulasi yang kolaboratif.

Penguatan tersebut dilakukan melalui posisi BPOM RI sebagai WHO-Listed Authority (WLA), kerjasama dengan regulator negara lain, hingga penerapan reliance dan penilaian bersama dalam evaluasi uji klinik serta inspeksi Good Clinical Practice (GCP).

BPOM juga terus menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, termasuk ICH Good Clinical Practice E6(R3), sekaligus mengembangkan kerangka regulasi bagi produk inovatif seperti Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP) dan obat investigasi.

Untuk membangun ekosistem uji klinik yang berkelanjutan, Indonesia juga membutuhkan pusat uji klinik dan Clinical Research Unit (CRU) yang kuat, peneliti kompeten dan berpengalaman, regulasi adaptif berbasis risiko, tata kelola dan etika penelitian yang kokoh, serta kemitraan lintas sektor.