Ia mengatakan bahwa permasalahan agraria harus segera diperbaiki dan mendapatkan kepastian hukum, agar kelak tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.
Menurut dia, sebuah daerah harus bisa memetakan peruntukan lokasi pertanahan yang ada, misalnya lokasi untuk persawahan sudah dipetakan, perumahan, dan lokasi mana yang dapat digunakan untuk dimanfaatkan sebagai lahan energi.
Sehingga, kata Ara, di kemudian hari tidak ada persoalan yang dapat mengganggu investasi maupun program yang dijalankan oleh pemerintah seperti halnya swasembada pangan.
Ia meminta agar BRAN dapat memetakan permasalahan pertanahan, mengingat Kementerian PKP tidak bisa menyelesaikan persoalan terkait pertanahan