Selain persoalan standar pengelolaan dapur, Trenggono juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan SPPG apabila aktivitas dapur dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Menurutnya, laporan masyarakat dapat disampaikan langsung ke BGN pusat. BGN akan menindaklanjuti laporan maupun temuan terkait operasional SPPG sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

"Tapi kalau di setiap dapur ada masyarakat terganggu terhadap keberadaan SPPG boleh, silakan melaporkan ke BGN pusat, bahwa lingkungan terganggu, itu bisa dilaporkan," jelasnya.

Kepala Dapur SPPG Sukorejo 2, Achmad Afif Jaelani, menyatakan tetap menghormati keputusan BGN terkait sanksi maupun pencopotan dirinya dari posisi kepala dapur SPPG Sukorejo 2.

"Saya tetap menjalankan tugas misal dari BGN seperti itu ya saya mengikuti apapun yang jadi keputusan dari pihak BGN," kata Achmad.

Dia mengatakan saat Wakil Kepala BGN mengecek dapur, persoalan yang disampaikan tidak terlalu banyak.

"Tidak terlalu banyak, hanya chiller-nya saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat mengatakan korban keracunan MBG yang didistribusikan oleh SPPG Sukorejo 2 bertambah. Tercatat korban keracunan MBG dari dapur itu bertambah menjadi 225.