NADIKABAR.COM β€” Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan kepastian produk halal memberikan ketenangan dan nilai tambah bagi konsumen dan produsen dalam mengonsumsi, menggunakan, dan mengedarkan sebuah produk.

β€œSehingga memberikan ketenangan bagi konsumen untuk membeli atau menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariat agama,” kata Abu Rokhmad saat konferensi pers jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026 di Jakarta, Rabu.

Abu mengatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia, terutama makanan, minuman, dan kosmetik.

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 telah dirancang sejak beberapa tahun lalu dan kembali ditegaskan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Kementerian Agama.

Abu Rokhmad berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan produk mereka memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

β€œJadi kita harapkan semua produk, makanan, minuman, kemudian juga termasuk kosmetik itu pada bulan Oktober tahun 2026 ini semuanya sudah memiliki label atau sertifikasi halal,” ujar Abu.

Ia mengakui masih terdapat pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun industri tertentu, yang membutuhkan waktu dan pendampingan untuk meningkatkan kesiapan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Karena itu, menurut dia, upaya mendorong kesiapan dan pendampingan pelaku usaha perlu terus dilakukan agar implementasi kebijakan wajib halal dapat berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing sektor.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan media massa dan media sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal. Masukan dari berbagai pihak dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan dan memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap produk halal menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia.

Menurutnya, jaminan produk halal memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendukung kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.

β€œJaminan produk halal memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Pada saat yang sama, ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” ujar dia.

Fuad mengatakan penguatan ekosistem halal tidak cukup dilakukan melalui regulasi dan fasilitasi pemerintah. Pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen juga memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan.