Kementerian Komunikasi dan Digital pun diterapkan dengan prinsip Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga (3T) sebagai arah transformasi digital nasional. Menurutnya, pemerataan konektivitas harus mampu mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital.
Sehingga keamanan digital bukan penghambat inovasi, melainkan prasyarat agar perkembangan teknologi dapat diterima dan dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dijadikan sebagai instrumen pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus mendorong tanggung jawab penyelenggara platform digital.
“Kami ingin platform media sosial dan ekosistem digital menjadi lebih aman. Kami ingin mereka mengurangi risikonya sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi,” katanya.
Selain perlindungan anak, Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem AI yang inovatif, aman, dan bertanggung jawab. Indonesia saat ini tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden mengenai etika kecerdasan artifisial dan peta jalan AI nasional sebagai landasan pengembangan serta pemanfaatan teknologi tersebut.
Meutya mengatakan tingginya adopsi AI di Indonesia merupakan peluang besar untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Namun, perkembangan tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang mampu mengantisipasi risiko sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku industri.