Hendarsam juga mengatakan Imigrasi belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan pencekalan terhadap Nusron.

Ia menjelaskan Imigrasi bertindak sebagai pelaksana teknis yang menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum.

"Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya mengatakan sejak Rabu (14/10), Nusron sudah terbang dari Jakarta ke Batam. Ia seharusnya diperiksa KPK pada Kamis (15/10)

Nusron kemudian melanjutkan perjalanan menuju Singapura dengan kapal.

"Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).

Ia menduga Nusron Wahid pergi ke luar negeri tanpa izin dari Presiden Prabowo.

"Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu," kata Boyamin.