Taufan menambahkan selain pelaku, polisi mengamankan seekor burung murai batu dan satu sangkar burung. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hijau, STNK dan kunci kontak, helm KYT full face warna putih, sepatu putih, serta jaket hitam.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya lokasi lain," jelas Taufan.

Atas perbuatannya, Juhari disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.