Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kepergok Curi Mesin Pompa Air, Pencari Rongsok di Bogor Ditangkap
Seorang pria berinisial T ditangkap warga di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). T ditangkap usai kepergok hendak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 11:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Warga kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit mesin pompa air. Adapun kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp. 2,9 juta," sebutnya.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juncto Pasal 476 KUHP," tambah dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.