Warga kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit mesin pompa air. Adapun kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp. 2,9 juta," sebutnya.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juncto Pasal 476 KUHP," tambah dia.