NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial T ditangkap warga di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). T ditangkap usai kepergok hendak mencuri mesin pompa air milik warga.
"Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku T berangkat dari kediamannya di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menggunakan gerobak motor untuk mencari barang rongsokan di wilayah Gunung Putri," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (1/10/2026).
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (28/9). Hillal mengatakan pelaku awalnya mencari sejumlah barang rongsokan dan menuju ke lokasi kejadian.
"Di lokasi tersebut, terduga pelaku memarkirkan gerobak motornya dan berjalan untuk mencari barang bekas berupa botol plastik dan paralon," tuturnya.
Ketika tiba di lokasi, pelaku melihat sebuah mesin pompa air milik korban. Kemudian muncul niat pelaku untuk membawa kabur mesin pompa air tersebut.
"Saat hendak melepaskan mesin dengan merusak bagian drat paralon, aksinya diketahui oleh warga sekitar," terangnya.
Warga kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit mesin pompa air. Adapun kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp. 2,9 juta," sebutnya.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juncto Pasal 476 KUHP," tambah dia.