NADIKABAR.COM — Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Jogja, Anita Palupi alias AP (42) dituntut 10 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425,5 juta.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Anita Palupi dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan masa tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri Jogja Kamis (15/10/2026).
JPU menuntut juga Anita membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan. Jika tidak dibayarkan, maka harta terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 170 hari.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," terang JPU.