Kemudian, jaksa juga menuntut Anita membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425.550.436,60, sesuai keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tanggal 9 September 2026. "Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap JPU.
"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 125 hari," sambungnya.
Atas tuntutan itu, pihak Anita memutuskan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pekan depan. Usai sidang pembacaan surat tuntutan, tangis terdakwa Anita pun pecah di pelukan suaminya, Uce, yang terus mendampingi sepanjang persidangan. Setelah itu, Anita dibawa kembali oleh petugas.