Sebab, tak sedikit penguasaan lahan sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Tak jarang, kata Barita, perjalanan juga dilakukan lewat lobi-lobi dalam bentuk suap. Barita mengakui praktik tersebut dilakukan pihak-pihak berkepentingan.

"Sudah hafal itu. Kita ada untuk penertiban dan tugas kita kan memang diberikan oleh negara. Jadi kita sudah paham lah," katanya.

"Tetapi itu menjadi menjadi sedikit lebih sulit karena apa? Puluhan tahun itu dibiarkan, puluhan tahun kita tidak menutup mata, ada oknum-oknum yang terlibat ya menerima manfaat itu secara tidak sah," imbuh Barita.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto memuji efektivitas kinerja Satgas PKH kurang dari dua tahun sejak dibentuk. Tanpa banyak retorika, menurut dia, satgas berhasil menjadi shock therapy untuk menghadapi para korporasi nakal.

Menurut Agus, pembentukan satgas adalah langkah berani dalam menerobos kebuntuan penegakan hukum dalam UU Kehutanan.

"Secara hukum, ini menunjukkan keberanian negara menerobos kebuntuan penegakan UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja yang selama ini mandek karena oligarki," kata Agus saat dihubungi, Rabu (14/10).

Meski begitu, Agus tetap memberi sejumlah catatan. Misalnya, legalitas atas hak yang tumpang tindih antara HGU, pelepasan kawasan, dan klaim adat. Akibatnya, rawan gugatan di PTUN.

Kedua, dia menilai pemerintah belum memberikan solusi model bisnis terhadap kelanjutan kawasan hutan hasil sitaan. Ketiga, meski berhasil secara represif, Agus menilai satgas juga perlu mengubah paradigmanya menjadi preventif.

"Langkah preventif tidak bisa hanya sita lahan, harus reformasi hulu perizinan," katanya.

Menurut Agus, pertama, pemerintah harus mengintegrasikan peta perizinan berbasis digital untuk menutup celah tumpang tindih HGU dan kawasan hutan.

Kedua, mewajibkan audit lingkungan dan FPIC sebelum izin terbit, bukan setelah pelanggaran. Ketiga, bangun sistem whistleblowing dan sanksi pidana korporasi yang membuat efek jera.

"Secara restoratif, lahan sitaan harus dikembalikan fungsinya melalui reboisasi dan pemberdayaan masyarakat adat, bukan sekadar dialihkan ke BUMN. Tanpa reformasi tata kelola perizinan yang transparan, Satgas hanya akan menjadi pemadam kebakaran abadi," kata dia.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kegeramannya terhadap ulah korporasi dan oknum pelaku kejahatan lahan dan hutan.

Menurut Prabowo, mereka selama puluhan tahun telah menggunakan segala cara untuk mengambil keuntungan dari alam dan lingkungan. Kata Prabowo, mereka tak segan menghasut rakyat atau membayar preman untuk menghambat penyelidikan investigasi.

"Kita tahu, di tiap, di tiap organisasi kita, kita harus paham karena sudah lama, sudah lama, republik kita mau dirusak. Setiap lembaga, setiap organisasi dirusak oleh koruptor-koruptor, nyogok pejabat di setiap eselon, Saudara-saudara sekalian. Ini harus kita lawan, dan ini akan kita lawan, dan ini sedang kita lawan, dan Saudara-saudara adalah ujung tombak," ujar Prabowo.

Pesan itu ia sampaikan saat hadir dalam acara penyerahan hasil penyelamatan aset negara oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025.

Meski beberapa kali mengungkap kegeramannya, Prabowo juga memuji tim yang ia bentuk di awal pemerintahannya itu. Menurut dia, Satgas PKH tetap bekerja dengan senyap meski jauh dari sorot kamera dan media.

"Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit, di medan-medan yang sulit, harus verifikasi, mengecek 4.000.000 hektare," kata Prabowo.

"Ini di tempat yang jauh, tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger, dan sebagainya. Saya terima kasih, saudara-saudara sekalian," ungkapnya.

Satgas PKH merupakan tim khusus lintas instansi lembaga dan kementerian yang bertugas mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan ilegal.

Satgas PKH dibentuk sejak 21 Januari 2025 lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang PKH. Satgas melibatkan 12 instansi, termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, dan Kementerian Kehutanan.

Merujuk Perpres, Satgas PKH diisi dua struktur meliputi pengarah dan pelaksana. Tim pengarah diketuai Menteri Pertahanan, yang didampingi Jaksa Agung, Panglima, dan Kapolri, masing-masing sebagai wakil ketua satu hingga tiga.

Sedangkan, tim pelaksana diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), didampingi Kasum TNI, Kabareskrim, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP, masing-masing sebagai wakil ketua satu hingga tiga.

Di bawah mereka ada 18 anggota yang terdiri dari para dirjen kementerian lembaga. Mulai Dirjen Pertahanan Kemenhan, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, hingga Jamdatun.

Sejak dibentuk pada Januari 2025, mereka telah menggelar jumpa pers antara 6-8 kali, yang mayoritas di antaranya dihadiri langsung Prabowo. Kehadiran Presiden dalam jumpa pers biasanya disertai penampakan gunungan uang yang menjadi simbol pengembalian harta kekayaan milik negara.

"Saudara-saudara, acara seperti ini sudah yang ke-8 kali. Dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah 52 triliun. Rp52 triliun, sekitar US$3 miliar yang kita selamatkan dalam dua tahun," kata Prabowo pada Selasa (6/10).