Dalam beberapa kesempatan, Prabowo sering memuji kinerja Satgas PKH. Bahkan, dia menyebut siapapun pihak yang coba melawan satgas tersebut, berarti berhadapan langsung dengan presiden.
"Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia," kata Prabowo dalam acara penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan sejak dibentuk pada Januari 2025, total 6,2 juta hektare kawasan hutan ilegal yang telah kembali dikuasai negara. Menurut Barita, kawasan itu sebelumnya dikuasai korporasi dan individu.
Sedangkan, dari hasil tarikan denda, Satgas PKH telah menyerahkan Rp52 triliun ke kas negara, dan nilai aset kawasan hutannya mencapai Rp400 triliun.
"Nilai aset kawasan hutan yang ada di situ berdasarkan penilaian itu mencapai hampir Rp400 triliun nilainya dan itu masih akan terus berlanjut," ujar Barita saat dihubungi, Kamis (15/10).
Hingga akhir 2026, Barita menyebut Satgas PKH menargetkan tambahan penguasaan lahan hingga 2,8 juta sehingga totalnya menjadi 9 juta hektare. Meski begitu, dia menyebut jumlah itu masih jauh dari total kawasan hutan ilegal yang kini masih mencapai puluhan juta hektare.
"Capaian kita adalah untuk menertibkan seluruh kawasan hutan, yang diduga itu sampai pada puluhan juta hektar," katanya.
Meski telah mengembalikan hingga triliunan aset negara, Barita menyebut Satgas masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari SDM, waktu kerja, hingga modus-modus penguasaan hutan ilegal.
Menurut Barita, satgas tidak bisa hanya mengandalkan dokumen tertulis, namun tetap harus memastikan situasi lapangan. Masalahnya, kata dia, tak semua medan hutan di Indonesia mudah diakses.
Sebagai kawasan tropis, banyak akses yang sulit dilalui saat melakukan pengecekan lapangan.
"Kawasan hutan kita kan punya ekstremitas yang sangat tinggi karena ada di hutan tropis dan ada di daerah-daerah koordinat yang cukup sulit dijangkau," ujarnya.
Selain itu, tim juga kerap menghadapi perlawanan dari pihak-pihak berkepentingan dalam penguasaan hutan ilegal. Resistensi itu terjadi dalam berbagai bentuk, baik di lapangan maupun hukum.
Sebab, tak sedikit penguasaan lahan sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Tak jarang, kata Barita, perjalanan juga dilakukan lewat lobi-lobi dalam bentuk suap. Barita mengakui praktik tersebut dilakukan pihak-pihak berkepentingan.
"Sudah hafal itu. Kita ada untuk penertiban dan tugas kita kan memang diberikan oleh negara. Jadi kita sudah paham lah," katanya.
"Tetapi itu menjadi menjadi sedikit lebih sulit karena apa? Puluhan tahun itu dibiarkan, puluhan tahun kita tidak menutup mata, ada oknum-oknum yang terlibat ya menerima manfaat itu secara tidak sah," imbuh Barita.
Tumpukan uang terpampang dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (NadiKabar.com/Febria Adha L)
Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto memuji efektivitas kinerja Satgas PKH kurang dari dua tahun sejak dibentuk. Tanpa banyak retorika, menurut dia, satgas berhasil menjadi shock therapy untuk menghadapi para korporasi nakal.
Menurut Agus, pembentukan satgas adalah langkah berani dalam menerobos kebuntuan penegakan hukum dalam UU Kehutanan.
"Secara hukum, ini menunjukkan keberanian negara menerobos kebuntuan penegakan UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja yang selama ini mandek karena oligarki," kata Agus saat dihubungi, Rabu (14/10).
Meski begitu, Agus tetap memberi sejumlah catatan. Misalnya, legalitas atas hak yang tumpang tindih antara HGU, pelepasan kawasan, dan klaim adat. Akibatnya, rawan gugatan di PTUN.
Kedua, dia menilai pemerintah belum memberikan solusi model bisnis terhadap kelanjutan kawasan hutan hasil sitaan. Ketiga, meski berhasil secara represif, Agus menilai satgas juga perlu mengubah paradigmanya menjadi preventif.
"Langkah preventif tidak bisa hanya sita lahan, harus reformasi hulu perizinan," katanya.
Menurut Agus, pertama, pemerintah harus mengintegrasikan peta perizinan berbasis digital untuk menutup celah tumpang tindih HGU dan kawasan hutan.
Kedua, mewajibkan audit lingkungan dan FPIC sebelum izin terbit, bukan setelah pelanggaran. Ketiga, bangun sistem whistleblowing dan sanksi pidana korporasi yang membuat efek jera.
"Secara restoratif, lahan sitaan harus dikembalikan fungsinya melalui reboisasi dan pemberdayaan masyarakat adat, bukan sekadar dialihkan ke BUMN. Tanpa reformasi tata kelola perizinan yang transparan, Satgas hanya akan menjadi pemadam kebakaran abadi," kata dia.