"Terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam. Terduga pelaku mengaku kesal karena sering diejek korban dengan sebutan 'si cepu'. Namun polisi masih terus menggali keterangan guna memastikan kebenaran motif tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah secara terpisah.
Kepada penyidik, pelaku membeli cairan yang digunakan untuk menyiram korban dari Palembang seharga Rp20 ribu. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol bekas cairan tersebut, pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 467 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuhnya.