NADIKABAR.COM — Lulusan sekolah kedinasan akan langsung menjadi CPNS setelah lulus. Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah durasi ikatan dinas pertama atau biasa disebut IDP.

Berbagai sekolah kedinasan memiliki aturan yang berbeda. Sebagian juga tidak mencantumkan ketentuannya dalam pengumuman penerimaan tahun ini.

Bagi pembaca yang hendak mendaftarkan diri, ketahui ketentuan IDP sejumlah instansi!

STIS menetapkan, setelah pendidikan dan penetapan, lulusannya wajib bersedia tidak mengajukan pindah hingga 7 tahun sejak diangkat jadi PNS, berikut ketentuan selengkapnya: