Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Ketentuan Ikatan Dinas Pertama Sekolah Kedinasan, Ada yang 16 Tahun
Lulusan sekolah kedinasan akan langsung menjadi CPNS setelah lulus. Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah durasi ikatan dinas pertama atau biasa disebut IDP.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 16:48 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Lulusan sekolah kedinasan akan langsung menjadi CPNS setelah lulus. Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah durasi ikatan dinas pertama atau biasa disebut IDP.
Berbagai sekolah kedinasan memiliki aturan yang berbeda. Sebagian juga tidak mencantumkan ketentuannya dalam pengumuman penerimaan tahun ini.
Bagi pembaca yang hendak mendaftarkan diri, ketahui ketentuan IDP sejumlah instansi!
STIS menetapkan, setelah pendidikan dan penetapan, lulusannya wajib bersedia tidak mengajukan pindah hingga 7 tahun sejak diangkat jadi PNS, berikut ketentuan selengkapnya:
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.