Selain tingkat kelas, murid dan sekolah juga perlu memerhatikan kelengkapan rapor SMA, SMK, dan SLB. Adapun informasinya yaitu:

Wajib memiliki rapor lengkap dari semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11.

Wajib memiliki laporan hasil belajar lengkap dari semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 12.

Siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA dan AN di sekolah khusus atau reguler selama tidak memiliki hambatan intelektual dan dapat mengerjakan tes secara mandiri.

1. Isi dan serahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.

2. Siswa menyerahkan file digital pasfoto terbaru (dari 6 bulan terakhir) ke sekolah.

3. Petugas pendataan satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA dan AN di sekolahnya.

4. Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS).