5. Data calon peserta TKA dan AN di DNS diverifikasi dan validasi satuan pendidikan.
6. Siswa memverifikasi Biodata dan Mata Uji Pilihan.
7. Siswa calon peserta TKA memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi kepsek dan tidak ada perubahan.
9. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag memvalidasi SPTJM.
10. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag melakukan penomoran peserta.
11. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan.