NADIKABAR.COM — Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen) menyampaikan ketentuan kelengkapan rapor murid untuk mendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Ketentuan rapor ini ditujukan untuk murid jenjang SMA/SMK/SLB/sederajat.
Seperti yang diketahui, pendaftaran TKA jenjang SMA/SMK/SLB 2026 masih dibuka hingga 27 September mendatang. Ada berbagai syarat yang harus diperhatikan calon pendaftar sebagai kelengkapan administrasi.
Untuk kembali mengingatkanmu, berikut ini syarat mendaftar TKA 2026 beserta ketentuan kelengkapan rapornya dikutip dari postingan Instagram BKPDM Kemendikdasmen, Jumat (28/8/2026). Cek informasinya di sini ya!
Syarat umum yang harus dipahami murid calon pendaftar TKA SMA/SMK/SLB 2026, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar aktif.
2. Siswa kelas 12 SMA/MA/Paket C/PKPPPS Ulya, baik dari jalur pendidikan formal maupun nonformal.
3. Siswa SMK/MAK, berlaku untuk kelas 12 (program 3 tahun) dan kelas 13 (program 4 tahun).
4. Siswa di SILN, SPK, dan PKBM luar negeri juga bisa mendaftar TKA 2026.
Selain tingkat kelas, murid dan sekolah juga perlu memerhatikan kelengkapan rapor SMA, SMK, dan SLB. Adapun informasinya yaitu:
Wajib memiliki rapor lengkap dari semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11.
Wajib memiliki laporan hasil belajar lengkap dari semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 12.
Siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA dan AN di sekolah khusus atau reguler selama tidak memiliki hambatan intelektual dan dapat mengerjakan tes secara mandiri.
1. Isi dan serahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Siswa menyerahkan file digital pasfoto terbaru (dari 6 bulan terakhir) ke sekolah.
3. Petugas pendataan satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA dan AN di sekolahnya.
4. Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS).
5. Data calon peserta TKA dan AN di DNS diverifikasi dan validasi satuan pendidikan.
6. Siswa memverifikasi Biodata dan Mata Uji Pilihan.
7. Siswa calon peserta TKA memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi kepsek dan tidak ada perubahan.
9. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag memvalidasi SPTJM.
10. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag melakukan penomoran peserta.
11. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan.