"Bahkan sebenarnya di awal itu lebih kurang kalau nggak salah ya, di akhir Oktober itu sudah mau rencana kegiatan upaya paksa. Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya, ada yang tugas tempat lain dan lain-lain. Termasuk juga anggarannya waktu itu belum keluar karena kan kami bekerja berdasarkan anggaran berbasis kinerja," pungkasnya.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Djarum. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan(sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/10) berbarengan dengan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Sprindik baru tersebut fokus dalam pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok.
KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai dari sprindik baru ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).