Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara, Diduga Gelapkan Mobil Pemkab
Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya. Husni diduga menggelapkan mobil dinas yang dipinjamkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 1 September 2026 pukul 03:04 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor," jelasnya.
Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat, Plt KPU Langkat kini diduduki Imran Lubis.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.