NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan seluruh tahapan kerja lembaganya, termasuk proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan," kata Afifuddin di sela-sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal KPU menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Terkait putusan MA, Afifuddin mengatakan belum dapat memberikan tanggapan karena belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

Selain menanggapi persoalan verifikasi, Afifuddin juga menyampaikan perkembangan komunikasi KPU dengan Komisi II DPR RI terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).