Abdul mengatakan pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia juga dapat menggali kekayaan intelektual dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk khazanah fikih.

Menurut dia, pendekatan tersebut dapat memperkaya perspektif dalam memahami dan mengembangkan hukum agar lebih sesuai dengan konteks sosial dan nilai yang berkembang di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan diskusi dan bedah buku "Metode Penelitian dan Teori Hukum" serta "Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana" karya Abdul Choir Ramadhan yang digelar di Jakarta, Senin (28/9).

Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkaya literasi dan pengembangan pengetahuan hukum sekaligus mendiskusikan berbagai gagasan mengenai metode penelitian, teori hukum, dan perkembangan pemikiran ahli hukum pidana.

Dalam konteks kelembagaan, Abdul juga menyampaikan pandangannya mengenai posisi KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.