Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.