NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Khariq Anhar. Hakim menyatakan Khariq bersalah dalam kasus timpa teks terkait demonstrasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," demikian amar putusan terhadap Khariq seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Kamis (8/10/2026).

Hakim menyatakan Khariq Anhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik'. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica dengan anggota Mochamad Arief Adikusumo dan Anton Rizal Setiawan.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.