"Bedanya adalah pada masa pengiriman dari SPPG itu ke titik penerima manfaat, jadi kalau selesai dimasak jam 5 kemudian jam 7 diantar jam 10 sudah bisa dimanfaatkan oleh penerima manfaat ini semua aman," katanya.

Khusus kasus di Sidoarjo, Khofifah juga menuturkan korban yang diduga keracunan ini mendapatkan suplai makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sama yaitu dari SPPG Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

SPPG tersebut menyalurkannya ke 18 unit penerima manfaat salah satunya ke santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Sidoarjo.

"Saya tanya ada Kadinkes, ada Kakankemenag yang mendapatkan manfaat dari SPPG yang sama itu ada 18 unit, dari 18 unit yang lain relatif semua berjalan baik," terangnya.

"Tapi kemudian ada yang dikirimnya baru jam 11 atau jam 11 lebih, dan dikonsumsi jam 12.30 sampai jam 1 inilah yang kemudian ditemukan ada masalah," imbuhnya.

Sementara Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan biaya pengobatan korban keracunan MBG ditanggung negara

"Harus ditanggung negara," katanya.

Emil yang juga Ketua Satgas MBG Jatim mengatakan pemerintah daerah memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis yang diperlukan.

Hal tersebut menjadi prioritas agar masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG, tidak menunda pemeriksaan ketika mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan.

Menurut dia, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk obat-obatan dan logistik medis, tersedia bagi korban.