NADIKABAR.COM β€” Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan wacana pemilihan kepala daerah tanpa memilih wakilnya muncul akibat ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah.

β€œData Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah angkanya di atas 50 persen dengan beragam penyebab,” kata Khozin saat berkunjung bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Jawa Timur, Kamis.

Menurut Khozin, ketentuan mengenai kewenangan wakil kepala daerah belum mengatur secara terperinci pembagian tugas dengan kepala daerah. Regulasi yang berlaku menyebutkan wakil kepala daerah menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala daerah.