Ia mencontohkan ketidakharmonisan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto. Menurut dia, secara regulasi bupati tidak melanggar ketentuan, tetapi hubungan yang harmonis tetap diperlukan dalam menjalankan pemerintahan.

Khozin juga menyoroti kewenangan wakil kepala daerah yang bergantung pada pendelegasian dari kepala daerah. Tanpa pelimpahan tugas, wakil kepala daerah dinilai memiliki ruang terbatas untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

“Wakil kepala daerah tidak bisa berbuat banyak. Kondisi itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah, sehingga PKB mendorong regulasi pilkada diperbaiki,” ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.