NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menekankan pentingnya penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik (KIP) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas kelembagaan.

"Keterbukaan informasi publik memastikan masyarakat mengetahui informasi yang dibutuhkan untuk mengakses hak dan layanan publik. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang benar dan memadai, mereka dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan," kata Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta Ferid Nugroho di Jakarta, Selasa.

Ferid menjelaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Hak tersebut memungkinkan masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan, termasuk mengenai program bantuan pemerintah seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ia merinci terdapat tiga aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yakni badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi.

Dalam ekosistem tersebut, Ferid menyebut badan publik berkewajiban menyediakan layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sedangkan Komisi Informasi berperan menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai kewenangannya.