Menurut Ferid, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk menilai kinerja dan akuntabilitas lembaga.
Ferid juga menyoroti pentingnya pengelolaan dokumen kedinasan dan mekanisme bagi pakai informasi antarbadan publik.
"Informasi yang diminta perlu dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui permintaan langsung kepada badan publik yang dituju maupun pemanfaatan Portal Satu Data Indonesia sesuai mekanisme yang tersedia" kata Ferid.
Lebih lanjut, Ferid mengatakan dalam pelayanan permohonan informasi, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan disertai alasan tertulis.