Apabila pemohon tidak memperoleh tanggapan atau keberatan atas pelayanan yang diberikan, mekanisme keberatan dapat ditempuh melalui atasan PPID dan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai prosedur.
"Bagi badan publik, memberikan informasi yang memang terbuka sesuai ketentuan akan mempermudah pelayanan dan menghindari sengketa. Sebaliknya, informasi yang dikecualikan harus dikelola secara cermat berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ferid.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta, Magribi Putu Judhono menekankan keterbukaan informasi publik berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Menurut Magribi, pengelolaan informasi tidak seharusnya hanya berfokus pada prosedur, permohonan informasi, atau laporan PPID, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar persoalan prosedur, permohonan informasi, atau laporan PPID, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Karena itu, tata kelola informasi harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat," kata Magribi.