NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menekankan pentingnya penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik (KIP) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas kelembagaan.
"Keterbukaan informasi publik memastikan masyarakat mengetahui informasi yang dibutuhkan untuk mengakses hak dan layanan publik. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang benar dan memadai, mereka dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan," kata Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta Ferid Nugroho di Jakarta, Selasa.
Ferid menjelaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Hak tersebut memungkinkan masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan, termasuk mengenai program bantuan pemerintah seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ia merinci terdapat tiga aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yakni badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi.
Dalam ekosistem tersebut, Ferid menyebut badan publik berkewajiban menyediakan layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sedangkan Komisi Informasi berperan menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai kewenangannya.
Menurut Ferid, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk menilai kinerja dan akuntabilitas lembaga.
Ferid juga menyoroti pentingnya pengelolaan dokumen kedinasan dan mekanisme bagi pakai informasi antarbadan publik.
"Informasi yang diminta perlu dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui permintaan langsung kepada badan publik yang dituju maupun pemanfaatan Portal Satu Data Indonesia sesuai mekanisme yang tersedia" kata Ferid.
Lebih lanjut, Ferid mengatakan dalam pelayanan permohonan informasi, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan disertai alasan tertulis.
Apabila pemohon tidak memperoleh tanggapan atau keberatan atas pelayanan yang diberikan, mekanisme keberatan dapat ditempuh melalui atasan PPID dan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai prosedur.
"Bagi badan publik, memberikan informasi yang memang terbuka sesuai ketentuan akan mempermudah pelayanan dan menghindari sengketa. Sebaliknya, informasi yang dikecualikan harus dikelola secara cermat berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ferid.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta, Magribi Putu Judhono menekankan keterbukaan informasi publik berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Menurut Magribi, pengelolaan informasi tidak seharusnya hanya berfokus pada prosedur, permohonan informasi, atau laporan PPID, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar persoalan prosedur, permohonan informasi, atau laporan PPID, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Karena itu, tata kelola informasi harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat," kata Magribi.