NADIKABAR.COM β€” Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengedukasi para pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, tentang hak akses informasi publik dengan mendatangi dan mengenalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

β€œSosialisasi secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan hak atas informasi tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat luas,” Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.

Harry mengatakan di tengah aktivitas jual beli, sejumlah pedagang tampak antusias ketika berbincang tentang hak akses informasi publik.

Bagi sebagian pedagang, informasi publik mungkin terdengar sebagai sesuatu yang jauh dari keseharian mereka.

Namun, dalam percakapan secara langsung dan sederhana, para pedagang mulai memahami bahwa sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.