Resolusi tersebut merupakan hasil rapat besar wakil-wakil daerah Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura pada 21β22 Oktober 1945. Dokumen itu memuat seruan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mempertahankan kemerdekaan dan agama.
Berikut naskah Resolusi Jihad yang dikeluarkan PBNU pada 22 Oktober 1945 di Surabaya, dengan ejaan lama, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama ([https://cms2025.kemenag.go.id/storage/files/NASKAH%20RESOLUSI%20JIHAD.pdf]
Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik Soepaya mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera.
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan βAlim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.