"Kami menyesuaikan model kerja sama dengan kebutuhan dan kesiapan setiap mitra," ujar Hendro.

Menurut perseroan, pelaksanaan layanan tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta didukung sertifikasi halal dan standar manajemen mutu.

Kimia Farma juga telah memproduksi sejumlah produk bagi mitra, antara lain kapsul dan tablet herbal, obat suntik, cairan herbal, serta tablet non-betalaktam.

"Kami berharap kerjasama ini dapat menciptakan nilai tambah bagi para mitra sekaligus memperluas peluang pengembangan produk farmasi," kata Hendro.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada April 2026 mendorong penguatan kapasitas produksi farmasi domestik. Berdasarkan informasi kementerian tersebut, industri dalam negeri telah mampu memproduksi 42 jenis bahan baku obat.

Pada 25 Juni 2026, anak usaha Kimia Farma, PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia, tercatat memiliki 19 bahan baku obat bersertifikat CPOB, dengan 18 di antaranya telah bersertifikat halal.

Melalui perluasan kemitraan, Kimia Farma berupaya mengoptimalkan aset produksi sekaligus meningkatkan peluang pengembangan produk dan daya saing industri farmasi nasional.