NADIKABAR.COM β Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Depo Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, memfasilitasi deportasi 156 Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran hukum di Malaysia.
KJRI Johor Bahru dalam keterangan di Kuala Lumpur, Sabtu, menyampaikan rombongan yang dipulangkan terdiri atas 65 laki-laki, 90 perempuan, dan satu bayi berusia tiga bulan, dengan mayoritas berasal dari Sumatera Utara, Jawa Timur, Riau, dan Jawa Tengah, serta Aceh.
Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru mendampingi proses keberangkatan melalui Terminal Feri Internasional Melaka. Rombongan bertolak menuju Dumai, Riau, menggunakan Kapal Feri Indomal Empire pada pukul 10.30 waktu Malaysia.
Ketua Satgas PPT sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru Debbi Oktarossa berharap seluruh WNI tiba dengan selamat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
βKepulangan ini menjadi kesempatan untuk menata kembali rencana bersama keluarga. Bagi yang kelak ingin bekerja kembali di luar negeri, pastikan dokumen, kontrak kerja, dan identitas pemberi kerja telah diverifikasi sebelum berangkat,β ujar Debbi.
Sejak Januari hingga awal November 2026 KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 5.358 WNI/PMI.
KJRI Johor Bahru mengapresiasi kerja sama Jabatan Imigresen Malaysia, termasuk JIM Putrajaya dan DTI Machap Umboo, serta BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam mendukung kelancaran keberangkatan, penyambutan, dan pendampingan WNI/PMI menuju daerah asal.
βSinergi ini menjadi bagian dari komitmen pelindungan WNI/PMI yang berkesinambungan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,β ujar Debbi.