NADIKABAR.COM — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memperkuat sinergi dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya untuk memfasilitasi pemulangan (deportasi) sebanyak 150 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) ke tanah air.

Proses pemulangan dilakukan Jumat, melalui Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, setelah para WNI/PMI menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia.

Deportasi itu menambah panjang rekam jejak Program M besutan JIM Putrajaya, yang tercatat telah memulangkan total 4.008 WNI/PMI bermasalah sepanjang periode Desember 2024 hingga Oktober 2026.

Program M merupakan skema pemerintah Malaysia untuk memulangkan tahanan WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Semenanjung Malaysia, yang biaya perjalanannya ditanggung Pemerintah Malaysia.

Adapun 150 orang yang dipulangkan terdiri atas 101 laki-laki dan 49 perempuan. Mereka berasal dari empat Depot Tahanan Imigresen (DTI), yakni Depot Pekan Nenas (Johor), Depot Beranang (Selangor), Depot Lenggeng (Negeri Sembilan), dan Depot Kemayan (Pahang).